Adalah beralihnya pendakwa dari hak nya kepada lainnya.
Pada perdamaian muawadah ini berlaku hukum jual beli (misalnya = terdakwa mengakui bahwa yang menjadi hak pendakwa berdamai adalah shofa, tetapi pendakwa berdamai minta ganti kursi dan itu diterima oleh terdakwa )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar