Sabtu, 21 Maret 2015

Syarat sah qurban

1. Yang berkurban orang islam

2. Pelaksanaan qurban pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik

3. Binatang qurban tidak cacat, gemuk dan cukup umur

4. Seekor kambing atau domba untuk satu orang,sedangkan unta atau sapi atau kerbau untuk tujuh orang

5. Daging,kulit san semua bagian binatang qurban diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

6. Sebagian daging boleh dimakan oleh yang berqurban (asal tidak lebih dari sepertiga ) kecuali qurban nazar , maka orang yang berqurban termasuk keluarganya tidak boleh makan daging qurban tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar