Adalah penuntutan pendakwa hanya atas sebagian hak nya (misalnya = terdakwa semestinya berkewajiban membayar kepada pendakwa sebesar 100 ribu rupiah, tetapi pendakwa hanya menuntut 50 ribu rupiah saja , sedang untuk sisanya di Ibro' kan dengan tanpa syarat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar