Minggu, 15 Maret 2015

Perdamaian Ibro'

Adalah penuntutan pendakwa hanya atas sebagian hak nya (misalnya = terdakwa semestinya berkewajiban membayar kepada pendakwa sebesar 100 ribu rupiah, tetapi pendakwa hanya menuntut 50 ribu rupiah saja , sedang untuk sisanya di Ibro' kan dengan tanpa syarat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar