Pelaksanaan Aqiqh adalah disunnah pada hari ke -7 ,14 ,21 sejak kelahiran anak.
Namun boleh dilaksanakan sejak lahir sampai waktu tak terbayas.
Bahkan jika sampai baligh belum dilaksanakan aqiqah,maka ia boleh melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar