Sabtu, 21 Maret 2015

Daging qurban sunah

Daging qurban sunnah adalah qurban seperti biasa yang dilakukan pada setiap hari raya qurban.
Qurban sunnah dagingnya boleh dimakan bagi orang yang berqurban,bahkan menurut sebagian ulama wajib memakannya.
Allah berfirman yang artinya : "Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikahanlah untuk dimakan orang orang sengsara lagi fakir" (QS. Al Hajj :28)

Menurut pendapat Imam Al Ghazalo , dishadaqahkan semua daging qurban itu lebih baik. Kalau tidak , separuh dishadaqahkan dan separuh lagi dimakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar