Usaha usaha untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagai berikut :
1. Reboisasi atau penghijauan di lahan yang telah rusak dan di daerah daerah perkotaan
2. Mencegah penebangan liar dan menerapkan sistem tebang pilih (pohon yang boleh ditebang harus memiliki diameter >60)
3. Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil ,seperti batu bara,bensin,dan solar.
4. Membuat sengkedan di daerah lereng pegunungan yang digunakan sebagai lahan pertanian.
Sengkedan dibuat untuk mencegah hanyutnya humus karena erosi. Dengan demikian, lahan pertanian di lereng pegunungan tetap subur.
5. Mengolah limbah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan.
6. Menggunakan bahan bahan yang mudah diuraikan oleh mikroorganisme dalam tanah
7. Menerapkan 4R (reduce,reuse,recycle,replace)
8. Melakukan upaya remidiasi ,yaitu membersihkan permukaan tanah dari berbagai polutan
9. Mengurangi penggunaan pestisida dan pupuk buatan (kimia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar