Jumat, 26 September 2014

PED. AGAMA ISLAM (KETENTUAN IBADAH HAJI)

a. Pengertian dan Hukum Haji

Menurut bahasa , haji berarti sengaja mengunjungi. Menurut istilah , haji berarti sengaja berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan berapa rangkaian kegiatan ibadah yang telah ditentukan dengan syarat dan waktu tertentu.

Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu dan kewajiban itu hanya sekali seumur hidup. Apabila melakukannya lebih dari satu kali, maka haji yang kedua dan seterusnya hukumnya sunnah.

Adapun yang dimaksud istita’ah (mampu dan kuasa) dalam pelaksanaan ibadah haji adalah sebagai berikut:
  1. Sehat jasmani, artinya tidak dalam keadaan sakit atau mengidap suatu penyakit yang dapat membahayakan dirinya maupun jemaah lain.
  2. Aman dalam perjalanan, artinya adalah kendaraan yang dapat mengantar pulang dan pergi ke Mekkah dengan aman.
  3. Mempersiapkan pengetahuan tentang ibadah haji
  4. Memiliki bekal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama menunaikan ibadah haji sekaligus cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
  5. Bagi perempuan harus disertai dengan muhrimnya.
Dari segi pelaksanaannya , ibadah haji terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
  1. Haji Ifrad , yaitu menunaikan haji terlebih dahulu kemudian umrah. Artinya, melakukan ihram (niat) untuk haji dan dilaksanakan sampai selesai kemudian baru ihram untuk umrah.
  2. Haji tamattu , yaitu menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu kemudian ibadah haji sampai selesai.
  3. Haji qiran, yaitu menggabungkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah sekaligus dalam satu rangkaian amalan haji.
b. Syarat Haji
Syarat haji adalah segala ketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Beragama Islam
  2. Balig
  3. Berakal Sehat
  4. Mampu (Kuat jasmani dan rohani)
  5. Merdeka
c. Rukun Haji
Rukun Haji adalah rangkaian amalan haji yang harus dikerjakan . Apabila amalan tersebut tidak dikerjakan , maka ibadah hajinya tidak sah atau batal dan tidak boleh diganti dengan dam/denda . Akan tetapi harus mengulangi hajinya diwaktu yang lain.

Adapun yang temasuk rukun haji adalah, yaitu :
  1. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.
  1. Wukuf di Arafah , yaitu hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan dimulai sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
  1. Tawaf , yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri pada tempat yang sama dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri.
  2. Sa’I , yaitu berlari lari kecil dimulai dari Bukit Sofa sampai di Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
  3. Tahalul, yaitu mencukur atau menggunting rambut sekurang kurangnya tiga helai rambut.
  4. Tertib , yaitu melaksanakan semua amalan haji yang termasuk rukun Islam secara berurutan dari awal sampai akhir.
d. Wajib Haji
Wajib Haji adalah amalan amalan dalam ibadah Haji yang wajib dikerjakan. Wajib haji ada lima macam , yaitu:
  1. Ihram dari Miqat, yaitu batas waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk dimulainya menunaikan ibadah haji.
  2. Mabit di Muzdalifah, yaitu berhenti atau bermalam sejenak mulai matahari terbenam sampai lewat tengah malam 10 Zulhijah pada saat mabit disunahkan membaca istighfar, berzikir, berdoa atau membaca Al-quran dan mencari kerikil untuk melontarkan jumroh.
  3. Mabit di Mina , yaitu bermalam di Mina pada hari hari tasyrik
  4. Melontarkan Jumrah, yaitu melempar jumrah ula, wusta, dan aqabah dengan batu kerikil pada hari nahar (waktu afdal) pada tanggal 10 Zulhijah dan hari hari tasyrik (tanggal 11,12,13 Zulhijah)
  5. Tawaf Wada
e. Sunah Haji
Sunah haji adalah amalan yang dianjurkan selama dalam pelaksanaan ibadah haji. Sunah sunah tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Mandi untuk berihram , baik haji maupun umrah.
  2. Membaca Talbiyah
  3. Membaca salawat dan doa sesudah membaca Talbiyah.
  4. Melakukan tawaf qudum
  5. Masuk ke Baitullah (Ka’bah) dari Hijir Ismail .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar