-PENGERTIAN BANK
Menurut undang undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan bank adalah : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (pasal 1). Bank umum adalah : bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (pasal 2).
Bank perkreditan rakyat adalah : bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (pasal 3) . Bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indonesia merupakan bank milik negara yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan UU no.13 tahun 1968 dan kepadanya berlaku segala macam hukum Indonesia.
1) Simpanan adalah : dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro , deposito berjangka , sertifikat deposito, tabungan dan / bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2) Giro adalah : simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapa menggunakan cek, sarana pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
3) Deposito berjangka adalah : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank yang bersangkutan.
4) Sertifikat deposito, adalah : deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
5) Tabungan adalah : simpanan yang dilakukan menurut syarat tertentu yang dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan cek.
6) Surat berharga adalah : surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, jaminan kredit, yang lazim diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
7) Penitipan adalah : penyimpanan harta oleh pemilik/penitip kepada bank umum berdasarkan perjanjian , yang mana bank umum melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar