BAB PERUNDINGAN ROEM ROYEN DAN KONFERENSI ASIA AFRIKA
Perundingan ROEM – ROYEN
PBB memerintahkan UNCI agar
membantu pelaksanaan resolusi setelah adanya Dewan keamanan PBB , UNCI kemudian
menemui para pemimpin RI dan Belanda yang akhirnya berhasil dibawa ke meja
perundingan. Delegasi Indonesia diketuai oleh Mr. Moh. Roem , sedangkan pihak
Belanda diketuai oleh Dr. J. H. van Royen.
Pada tanggal 17 April
1949 dimulailah perundingan pendahuluan di Jakarta yang dipimpin oleh Marle
Cochran (wakil Amerika Serikat dalam UNCI). Perundingan selanjutnya delegasi Indonesia
adalah Drs. Moh. Hatta dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Pada tanggal 7 mei
1949 dicapailah persetujuan yang disebut ROEM –ROYEN STATEMENT . Pernyataan
pemerintah RI dibacakan oleh ketua delegasi Indonesia Mr. Moh. Roem yang
berisi, antara lain :
·
Mengeluarkan perintah pengehntian perang
gerilya.
·
Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)
yang bertujuan mempercepat penyerahan kedaulatan yang lengkap dari tidak
bersyarat kepada negara RIS.
Delegasi Belanda membacakan pernyataannya yang dilakukan
oleh Dr. J. H. van Royen yang berisi , antara lain bahwa Belanda akan :
·
Menyetujui Republik Indonesia kembali ke
Yogyakarta.
·
Membebaskan para pemimpin Republik Indonesia dan
tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948
·
Menyetujui Republik Indonesia menjadi bagian
RIS.
·
Mengadakan KMB secepatnya di Den Haag setelah
pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.
Konferensi Antar – Indonesia.
Sebagai persiapan mengahdapi KMB , diadakan Koneferensi
Antar – Indonesia yang bertujuan mengadakan pembicaraan antara Badan
Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg/BFO) dan Republik
Indonesia guna mendapatkan kesepakatan yang mendasar untuk menghadapi KMB.
BFO adalah Negara-negara boneka buatan Belanda di Republik
Indonesia.
Konferensi Antar – Indonesia dilangsungkan dalam dua tahap,
yaitu :
Tahap pertama : berlangsung di Yogyakarta pada tanggal 19-22
Juli 1949 yang dipimpin oleh Wakil Presiden ( Drs.Moh.Hatta). Tujuannya adalah
untuk membahsa berbagai hal yang ada kaitannya dengan pembentukan Negara
federal sementara.
·
Nama Negara federal adalah Republik Indonesia
Serikat (RIS)
·
RIS akan dikepalai oleh seorang presiden yang
dipilih oleh Negara-negara bagian (RI dan BFO)
·
Dalam konstitusi sementara harus ada ketentuan
tentang Negara-negara bagian yang dihimpun dalam RIS .
·
RIS akan menerima kedaulatan, baik dari Republik
Indonesia maupun dari Kerajaan Belanda.
·
Angkatan Perang RIS adalah angkatan perang
nasional.
·
Pertahanan Negara adalah semata mata hak
pemerintah RIS.
Sidang Kedua konferensi Antar-Indonesia diselenggarakan di
Jakarta pada 30 Juli 1949.
Persetujuan yang dicapai :
·
Bendera RIS adalah sang Merah Putih
·
Lagu kebangsaannya adalah Indonesia Raya.
·
Bahasa Resminya adalah bahasa Indonesia.
Presiden RIS dipilih oleh para wakil dari RI dan BFO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar